Menghindari Dosa Besar Dan Perilaku Tercela
1. Pengertian dosa besar
Dosa besar adalah suatu perbuatan yang menyimpang yang dilaknat oleh Allah SWT. apabila dikerjakan oleh seseorang. Orang yang terlanjur mengerjakan dosa besar dan tidak segera bertobat maka ia akan mendapat azab (siksa) baik ketika masih hidup di dunia ataupun setelah mati di akhirat.Dosa besar adalah dosa yang tidak diampuni oleh Allah sebelum orang tersebut (yang melakukan) bertobat nashuha. Artinya adalah tobat yang sesungguh-sungguhnya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan dosa yang pernah dikerjakan, serta berusaha menutupi kesalahannya dengan berbuat baik, yang sesuai dengan perintah Allah dan rasul-Nya. Hal ini sesuai penegasan Allah SWT dalamAl-Quran surat At-Tahrim, 66:8, juga Rasulullah Saw bersabda:
Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam syurga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengan dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan:` Ya Tuhan kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu .”(QS. 66:8)
PENGERTIAN TAUBAT NASHUHA
Taubat nashuha adalah kembalinya seorang hamba kepada Allah Ta'ala, tidak ada
sekutu bagi-Nya dari dosa yang pernah ia lakukan karena sengaja atau lupa dengan kembali secara benar, ikhlas, percaya, dan berhukum dengan ketaatan yang akan mengantarkan hamba tersebut kepada kedudukan para wali Allah yang bertakwa serta menjauhkan antara ia dengan jalan-jalan syaitan.
TATACARA MELAKUKAN TAUBAT NASHUHA
Untuk bertaubat dengan sebenarnya (taubat nasuha), ada kriteria / persyaratan tertentu, pokok-pokoknya sebagai berikut:
1. Ikhlas. Artinya bertaubat semata-mata karena Allah SWT.
2. Memohon ampunan Allah SWT.
3. Menyesali dosa yang telah diperbuat
4. Bersungguh-sungguh untuk meninggalkan dosa yang telah dilakukannya
5. Tidak mengulangi dosa yang telah diperbuat
6. Memenuhi hak-hak adami. Artinya, jika dosa kita berkenaan dengan hak orang lain, maka kita harus meminta maaf dan mengganti hak-haknya yang telah kita ambil.
Tujuh Macam Dosa Besar
Rasulullah Saw. bersabda :
اِجْتَنِبُواالسَّبْعَ الْمُوْ بِقَاتِ اَلشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِىْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَاٰكِلُ الرِّبَا وَاٰكِلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَ لِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْ فَ الْمُحْصَنَا تِ الْغَا فِلاَ تِ الْمُؤْ مِنَا تِ. ﴿ رواه البخار ى و مسلم. ﴾
Artinya :
Jauhilah tujuh macam dosa yang bertingkat - tingkat (besar), diantaranya ialah :
1. Mempersekutukan Allah
2. Sihir
3. Membunuh diri yang diharamkan Allah kecuali dengan
4. Makan harta riba
5. Makan harta anak yatim.
6. Lari dari peperangan
7. Menuduh wanita yang berimana yang tidah tahu menahu dengna perbuatan buruk dengan apa yang difitnakan kepadanya.
(HR Bukhari dan Muslim)
MENGHINDARI PERBUATAN DOSA
1. Senantiasa mengingat firman Allah SWT
2. Setiap umat islam hendaknya menyadari bahwa melakukan dosa besar
3. Orang – orang yang beriman dimana pun dan kapan pun dia berada tentu tidak akan melakukan dosa besar
4. Muslim atau muslimah yang berdisiplin mengerjakan salat fardu, apalagi kalauditambah dengan salat sunah, tentu akan mampu mengendalikan diri dariperbuatan keji dan mungkar
5. Orang – orang yang beriman akan berusaha agar senantiasa beramal saleh dan mengendalikan diri untuk tidak berbuat dosa besaR.
6. ittiba’ Rasululloh
7. mendirikan sholat dengan khusyu’ dan menyempurnakan wudhu’
8. Qiyamul lail dan membaca al Qur’an
9. mencari dan membentuk lingkungan yang baik, yaitu lingkungan yang dapat mendekatkan diri kita kepada Allah,
10. membentengi diri dari gangguan setan. yaitu dengan menanamkan keikhlasan dan istiqomah dalam beribadah.
11. senantiasa berupaya untuk jujur, baik dalam lisan, perbuatan maupun hati.
12. memperbanyak amal sholeh.
13. berupaya meningkatkan ketakwaan kepada Allah.
14. berupaya untuk meraih karunia dan rahmat Allah.
15. meningkatkan keimanan dan mengkonsumsi makanan halal, toyyib, dan tidak berlebih-lebihan.
16. senantiasa mensyukuri nikmat dan rahmat Allah.
17. berupaya sekuat tenaga untuk menghindari perbuatan dosa besar
2. MABUK-MABUKAN
1. Pengertian Mabuk-mabukan
Menurut KBBI, mabuk-mabukan diartikan membuat diri mabuk secara berlabih-lebihan sehingga hamper setiap malam membuat gaduh ataupun ricuh yang dapat mengga nggu kenyamanan lingkungan masyarakat. Secara istilah mabuk-mabukan dapat diartikan sebagai aktivitas meminum,mema-kan, menghirup, ataupun menghisap secara berlebihan bahan-bahan (material) dalam jum lah tertentu dapat membuat pelakunya mabuk.
2. Bentuk Mabuk-mabukan
Mabuk-mabukan kebiasaan buruk yang dapat merusak masa depan umat manusia dan menjadi pintu gerbang munculnya berbagai perilaku keji dan mungkar yang dilaku-kan manusia. Agama Islam mengharamkan minuman keras sebagai mana tercantum dalam Al-Qur’an surat
Al-Maidah: 90-91 artinya
90. “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
91. “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
3. Akibat Negatif Mabuk-mabukan
Semua minuman ataupun makanan yang beralkohol juga termasuk khamer. Istilah alakohol sebenarnya berasal dari kata Arab alkhul yang berarti saripati atau inti sari. Peng gunaan etanol dalam kehidupan sehari hari tidak berbahaya, tetapi tetap akan menyebab-kan kematian apabila masuk tubuh dalam keadaan murni dan jumlah tertentu. Sudah diketahui umum bahwa semua miras itu jika diminum dalam jumlah yang cukup banyak bias membuat orang mabuk, bahkan jika diminum banyak sekali bisa ping-san dan tidak ingat akan lingkunganya, sedangkan untuk jangka panjangnya akan menye-babkan kerusakan organ fisik bagian dalam (jantung, paru-paru, ginjal, dan liver).
4. Upaya menghindari Mabuk-mabukan
Setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari pe-nyakit yang disebabakan pengaruh mabuk-mabukan. Mabuk-mabukan itu dapat merusak mental seperti penyakit ingatan. Mabuk-mabukan yang sedah jelas dapat menggangu ke-setabilan jasmani dan rohani menjadi sebab hati seorang bertambah jauh dari mengingat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi lara ngan Allah.
3. BERJUDI
1. Pengertian Berjudi
Menurut KBBI, berjudi diartikan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta diper mainan tebakan berdasarkan kebutuhan dengan tujuan menndapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah uang atau harta semula. Dapat di simpulkan bahwa berjudi adalah suatu aktivitas yamg direncanakan atau pun tidak dengan melakukan dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan taruhan yang tidak dibenarkan,bagi yang menang diuntungkan dan yang kalah dirugikan.
2. Bentuk-bentuk Berjudi
Dadu Kartu Remi Lotre Semua permainan yang melupakan ibadah Menjual benda yang belum jelas Menyabung Binatang Permainan yang merusak badan.
3. Akibat Negatif Berjudi
Menurut Ibnu Qotadah, pada zaman jahilyah pemain judi bertaruh dengan menye-rahkan istri dan hartanya. Ketika mereka kalah kemudian duduk termenung susah karena kehilangan istri dan hartanya pindah menjadi milik orang lain, akhirnya timbul permusu-han diantara orang yang bermain judi. Betapa besar bahaya perjudian bagi kehidupan pribadi dan social karena perjudian membawa akibat buruk bagi pelakunya.
4. Upaya Menghindari Berjudi
Menurut Ibnu Qoyim, apabila kita regu dalam memutuskan perkara, apakah perka ra ini haram atau haram, maka lihatlah dari aspek mudarat dan manfaatnya. Jika madarat nya lebih banyak, mustshil Alloh memerintahkan atau menghalalkanya.
5. Hikmah Menghindari Perjudian
· Orang akan dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.
· Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah.
· Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
· Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
· Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
· Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
· Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
· Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan
· Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia.
· Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang. (Roli A.Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 52-56).
4. BERZINA
1. Pengertian Berzina
Menurut KBBI, berzina diartikan perbuatan bersenggama antara laki-laki dengan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan. Berdasarkan pendapat berbagai ulama, zina adalah melakukan hubungan seksual antara laki-laki dengan perempuan yang bukan suami isteri dan bukan pula budaknya.
2. Bentuk-bentuk Berzina
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. Zina Mukhson Yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah nikah secara sah. Hukumannya adalah dirajam. Zina Ghoiru Mukhson Yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah. Hukumanya adalah didera. Hukuman zina dapat dijatuhkan apabila pelakunnya sudah balig,dan berakal, per-buatan zinz dilakukan atas kemauan sendiri (tidak dipaksa), dan pelakunya mengetahui bahwa zina merupakan perbuatan yang dilarang Allah.
3. Akibat Negatif Berzina
Akibat yang paling fatal bagi semua orang yang berzina adalah akan terjangkitnya penyakit AIDS. Penyakit kelamin yang menyengsarakan fisik, mental, social. Secara fisik biologis, seseorang yang terinfeksi firus HIV akan kehilangan system kekebalan tubuh untuk melawan penyakit secara berlahan. Sebenarnya, kalau dicermati hadis Rosululloh saw, berikut ini merupakan peringa tan keras bagi orang yang berperilaku menyimpang dan bahayanya berbuat zina. “Apabila perbuatan zina (pelacuran, pergaulan bebas) sudah meluas di masyarakat dan dilakukan secara terang-terangan (dianggap biasa), maka infeksi dan penyhakit yang mematikan yang sebelumya tidak terdapat pada zaman nenek moyang akan menyebar di antara mereka.”
4. Upaya Menghindari Berzina
Sesungguhnya setiap keluarga harus menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga. Jangan sampai dalam kehidupan keluarga terdapat salah seorang dalam anggota keluara yang dengan leluasa melacurkan diri atau melakukan pergaulan bebas. Apabila dalam rumah tangga terdapat seorang remaja, maka harus dibina agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas. Setiap keluarga memiliki kewajiban untuk mencurahkan kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah.Dengan kasih sayang memadai,maka akan dapat mengarahkan setiap genarasi untuk konsisten menjaga dirinya dengan teguh. Setiap muslim berkewajiban menjaga akhlak islamiyah yang akan mengangkat harkat dan marta bat manusia di hadapan sesame dan sang Khalik.
5. Hikmah diharamkan zina
· Menjaga dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga
· Menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga. Biasanya seorang istri, apabila suaminya cenderung melakukan perbuatan zina timbul rasa benci dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga.
· Timbulnya rasa kasih sayag terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah
· Terjaganya akhlak islamiyah yang akan mengangkat harkat dan martabat manusia dihadapan sesame dan sang Kholik (Roli A. Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 56-59) .
5. MENCURI
1. Pengertian Mencuri
Menurut KBBI, mencuri diartikan mengambil barang milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah.biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Secara istilah ialah mengam- bil milik orang lain untuk dijadikan milik sendiri dengan cara yang tidak sah, baik menu-rut hokum agama maupun hokum adat.
2. Bentuk-bentuk Mencuri
Syariat Islam sangat melindungi hak perorangan, kelompok sampai merugikan Negara. Allah telah menetapkan hukuman bagi pelakuv pencurian yang telah memenuhi ketentuan hukum,Firman Alloh swt sebagai berikut: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan” bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi “Maha Bijaksana”
3. Akibat Negatif Mencuri
Mencuri sebagai perbuatan yang dilarang agama. Karena itu seorang yang terbuk-ti melakukan perbuatan mendapatkan hukuman di dunia dan di akhirat. Penentuan hukum ini menjadi peringatan bagi umat islam besar madarat yang ditimbulkan oleh perbuataan mencuri.
4. Upaya Menghindari Pencuri
Islam menanggulangi kasus masalah pencurian dengan cara mendidik dan mem-mersihkan jiwa manusia dengan akhlak yang luhur agar jangan memiliki hak orang lain.Di samping itu, Islam mengajak kaum muslimin agar giat bekerja mencari penghidu-pan, membenci pengangguran, dan mencela sifat kikir.
5. Hikmah Hukuman bagi Pencuri
Adapun Uqubah atau ketentuan sanksi bagi pencuri mengandung hikmah, seperti
· Seseorang tidak mudah dengan begitu saja mengambil barang milik orang lain, karena berakibat buruk bagi dirinya. Sanksi moral bagi dirinya adalah rasa malu, sedangkan sanksi yang merupakan hak adam adalah had.
· Hak milik seseorang benar-benar dilindungi oleh hukum Islam. Karunia Allah tidak terbatas bilangannya akan tetapi apabila seseorang telah memilikinya dengan cara perolehan yang halal, maka haknya dilindungi.
· Menghindari sifat malas yang cenderung memperbanyak pengangguran. Mencuri adalah cara singkat untuk memperoleh sesuatu dan memilikinya secara tidak sah. Perbuatan seperti ini disamping tidak terpuji karena membuat orang lain tidak aman, juga cenderung pada sikap malas tidak mau berjuang. Sifat ini bertentangan dengan ajaran Islam
6. NARKOBA
1. Pengertian Konsumsi Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama. Menurut KBBI, mengkonsumsi narkoba diartikan sebagai obat untuk menenang-kan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang.
2. Macam-Macam narkoba
Candu Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak,burung elang, bola dunia, cap 999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
Morfin Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
Heroin ( putaw ) Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir – akhir ini . Heroin, yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.
Morfin Codein termasuk garam / turunan dari opium / candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
Demerol Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
Methadon Saat ini Methadone banyak digunakanorang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
3. Faktor yang Mendorong
Motivasi dalam penyalahgunaan zat dan narkotika ternyata menyangkut motivasi yang berhubungan dengan keadaan individu (motivasi individual) yang mengenai aspek fisik, emosional, mental-intelektual dan interpersonal.
a. Di samping adanya motivasi individu yang menimbulkan suatu tindakan penyalahgunaan zat, masih ada faktor lain yang mempunyai hubungan erat dengan kondisi penyalahgunaan zat yaitu faktor sosiokultural seperti di bawah ini; dan ini merupakan suasana hati menekan yang mendalam dalam diri remaja; antara lain:
b. Perpecahan unit keluarga misalnya perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua yang tidak ada/jarang di rumah dan sebagainya.
c. Pengaruh media massa misalnya iklan mengenai obat-obatan dan zat.
d. Perubahan teknologi yang cepat.
e. Kaburnya nilai-nilai dan sistem agama serta mencairnya standar moral; (hal ini berarti perlu pembinaan Budi Pekerti – Akhlaq)
f. Meningkatnya waktu menganggur.
g. Ketidakseimbangan keadaan ekonomi misalnya kemiskinan, perbedaan ekonomi etno rasial, kemewahan yang membosankan dan sebagainya.
h. Menjadi manusia untuk orang lain.
4. Bahaya
a. Menurut Efeknya
Ø Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD Ø Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu Ø Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw Ø Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw Ø Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian
b. menurut jenisnya
1. Opioid
o Apatis
o depresi berat
o rasa lelah berlebihan
o malas bergerak
o banyak tidur
o gugup
o gelisah
o selalu merasa curiga
o denyut jantung bertambah cepat
o rasa gembira berlebihan
o banyak bicara namun cadel
o rasa harga diri meningkat
o kejang-kejang
o pupil mata mengecil
o tekanan darah meningkat
o berkeringat dingin
o mual hingga muntah
o luka pada sekat rongga hidung
o kehilangan nafsu makan
o turunnya berat badan
2. Kokain
o denyut jantung bertambah cepat
o gelisah
o rasa gembira berlebihan
o rasa harga diri meningkat
o banyak bicara
o kejang-kejang
o pupil mata melebar
o berkeringat dingin
o mual hingga muntah
o mudah berkelahi
o pendarahan pada otak
o penyumbatan pembuluh darah
o pergerakan mata tidak terkendali
o kekakuan otot leher
3. Ganja
o mata sembab
o kantung mata terlihat bengkak, merah, dan berair
o sering melamun
o pendengaran terganggu
o selalu tertawa
o terkadang cepat marah
o tidak bergairah
o gelisah
o dehidrasi
o tulang gigi keropos
o liver
o saraf otak dan saraf mata rusak
o skizofrenia
4. Ectasy
o enerjik tapi matanya sayu dan wajahnya pucat,
o berkeringat
o sulit tidur
o kerusakan saraf otak
o dehidrasi
o gangguan liver
o tulang dan gigi keropos
o tidak nafsu makan
o saraf mata rusak
5. Shabu-shabu:
o Enerjik
o Paranoid
o sulit tidur
o sulit berfikir
o kerusakan saraf otak, terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas
o banyak bicara
o denyut jantung bertambah cepat
o pendarahan otak
o shock pada pembuluh darah jantung yang akan berujung pada kematian.
6. Benzodiazepin:
o berjalan sempoyong
o wajah kemerahan
o banyak bicara tapi cadel
o mudah marah
o konsentrasi terganggu
o kerusakan organ-organ tubuh terutama otak
5. Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red) adalah sebagai berikut:
Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,ering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran, Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,Sering menguap, mengantuk, dan malas, Tidak memedulikan kesehatan diri,Suka mencuri untuk membeli narkoba.